IZIN EKSPOR ALAT KESEHATAN
IZIN EKSPOR ALAT KESEHATAN Izin edar alat kesehatan diberikan oleh Menteri Kesehatan c.q. Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan setelah melalui proses evaluasi dan dinyatakan telah memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, mutu, dan kemanfaatan. Sertifikat Pemberitahuan Ekspor (Certificate of Exportation) adalah surat keterangan yang dikeluarkan khusus untuk ekspor Alat Kesehatan, Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro dan PKRT dalam negeri, dimana produk tidak dijual dan tidak diregistrasi di wilayah Indonesia. Penulisan nomor izin edar alat kesehatan adalah sebagai berikut: • Alat kesehatan dalam negeri: KEMENKES RI AKD XXXXXXXXXXX • Alat kesehatan impor: KEMENKES RI AKL XXXXXXXXXXX • PKRT dalam negeri: KEMENKES RI PKD XXXXXXXXXXX • PKRT impor: KEMENKES RI PKL XXXXXXXXXXX Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro dan PKRT: 1. Permohonan Baru 2. Permohonan Perpanjangan 3. Permohonan Perubahan 4. Permohonan Perpanjangan ...