Mengurus IPAK (Izin Penyalur Alat Kesehatan)
Mengurus IPAK (Izin Penyalur Alat Kesehatan)
Penyalur Alat Kesehatan adalah perusahaan berbentuk badan
hukum yang memiliki izin untuk pengadaan, penyimpanan, penyaluran
alat kesehatan dalam jumlah besar sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pendistribusian alat kesehatan harus diatur melalui
peraturan-peraturan pemerintah, termasuk syarat IPAK bagi penyedia/distributor.
Persyaratan dan Tata Cara Mengajukan Izin Penyalur Alat
Kesehatan (PAK) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
·
Berbentuk badan hukum yang telah memperoleh izin
usaha. Pastikan perusahaan telah memiliki Nomor Induk Berusaha.
·
Memiliki penanggung jawab teknis yang bekerja
penuh, dengan pendidikan yang sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang
berlaku.
·
Memiliki sarana dan prasarana berupa ruangan dan
perlengkapan lainnya yang memadai untuk kantor administrasi dan gudang dengan
status milik sendiri, kontrak atau sewa paling singkat 2 tahun.
·
Memiliki bengkel/workshop atau bekerja sama
dengan perusahaan lain dalam melaksanakan jaminan purna jual, untuk perusahaan
yang mendistribusikan alat kesehatan yang memerlukannya.
·
Memenuhi Cara Distribusi Alat Kesehatan
yang Baik (CDAKB).
More Info:
PT. Konsultan Legal Indonesia
WA: 081286881087
#registrasiizinedaralkes
#izinedarpkrt
#persyaratanizinedarpkrt
#syaratizinedarpkrt
#izinedaralkesdanpkrt
#biayaizinedarpkrt
#pengurusanizinedarpkrt
#izinedarpkrt
#persyaratanizinedarpkrt
#syaratizinedarpkrt
#izinedaralkesdanpkrt
#biayaizinedarpkrt
#pengurusanizinedarpkrt
Komentar
Posting Komentar