Postingan

Menampilkan postingan dari Februari, 2020

Cara Mengurus Izin PKRT

Cara Mengurus Izin PKRT Kami adalah PT. Konsultan Legal Indonesia yaitu perusahaan yang bergerak di bidang jasa pengurusan perizinan, salah satunya izin KEMENKES. Kami melayani diantaranya: 1. Izin Penyalur Alat Kesehatan (IPAK) 2. Izin Edar Alat Kesehatan (Alkes) 3. Izin Edar Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) 4. Izin Penyalur Alat Kesehatan 5. Perpanjangan dan perubahan izin edar Alkes dan PKRT 6. Perpanjangan dan perubahan izin edar PKRT 7. Izin Produksi Farmasi 8. Sertifikat Produksi Alkes dan PKRT 9. Legalisir IPAK / Sertifikat Produksi/ Izin edar 10. Dll Untuk informasi mengenai syarat dan harga dapat menghubungi kami, dengan senang hati kami akan melayani anda. Kontak kami: PT. Konsultan Legal Indonesia Patra Jasa Office Tower, 17 th  Floor, Room 1704 Jl. Jend Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setiabudi Jakarta Selatan 12950, Indonesia WA:  081286881087 Email:  cs@thelegalco.com Web:  www.thelegalco.com ...

Izin Penyalur PKRT

Izin Penyalur PKRT Kami adalah PT. Konsultan Legal Indonesia yaitu perusahaan yang bergerak di bidang jasa pengurusan perizinan, salah satunya izin KEMENKES. Kami melayani diantaranya: 1. Izin Penyalur Alat Kesehatan (IPAK) 2. Izin Edar Alat Kesehatan (Alkes) 3. Izin Edar Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) 4. Izin Penyalur Alat Kesehatan 5. Perpanjangan dan perubahan izin edar Alkes dan PKRT 6. Perpanjangan dan perubahan izin edar PKRT 7. Izin Produksi Farmasi 8. Sertifikat Produksi Alkes dan PKRT 9. Legalisir IPAK / Sertifikat Produksi/ Izin edar 10. Dll Untuk informasi mengenai syarat dan harga dapat menghubungi kami, dengan senang hati kami akan melayani anda. Kontak kami: PT. Konsultan Legal Indonesia Patra Jasa Office Tower, 17 th  Floor, Room 1704 Jl. Jend Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setiabudi Jakarta Selatan 12950, Indonesia WA:  081286881087 Email:  cs@thelegalco.com Web:  www.thelegalco.com ...

Syarat Izin PKRT

Syarat Izin PKRT Kami adalah PT. Konsultan Legal Indonesia yaitu perusahaan yang bergerak di bidang jasa pengurusan perizinan, salah satunya izin KEMENKES. Kami melayani diantaranya: 1. Izin Penyalur Alat Kesehatan (IPAK) 2. Izin Edar Alat Kesehatan (Alkes) 3. Izin Edar Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) 4. Izin Penyalur Alat Kesehatan 5. Perpanjangan dan perubahan izin edar Alkes dan PKRT 6. Perpanjangan dan perubahan izin edar PKRT 7. Izin Produksi Farmasi 8. Sertifikat Produksi Alkes dan PKRT 9. Legalisir IPAK / Sertifikat Produksi/ Izin edar 10. Dll Untuk informasi mengenai syarat dan harga dapat menghubungi kami, dengan senang hati kami akan melayani anda. Kontak kami: PT. Konsultan Legal Indonesia Patra Jasa Office Tower, 17 th  Floor, Room 1704 Jl. Jend Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setiabudi Jakarta Selatan 12950, Indonesia WA:  081286881087 Email:  cs@thelegalco.com Web:  www.thelegalco.com # ...

Persyaratan Izin PKRT

Persyaratan Izin PKRT Kami adalah PT. Konsultan Legal Indonesia yaitu perusahaan yang bergerak di bidang jasa pengurusan perizinan, salah satunya izin KEMENKES. Kami melayani diantaranya: 1. Izin Penyalur Alat Kesehatan (IPAK) 2. Izin Edar Alat Kesehatan (Alkes) 3. Izin Edar Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) 4. Izin Penyalur Alat Kesehatan 5. Perpanjangan dan perubahan izin edar Alkes dan PKRT 6. Perpanjangan dan perubahan izin edar PKRT 7. Izin Produksi Farmasi 8. Sertifikat Produksi Alkes dan PKRT 9. Legalisir IPAK / Sertifikat Produksi/ Izin edar 10. Dll Untuk informasi mengenai syarat dan harga dapat menghubungi kami, dengan senang hati kami akan melayani anda. Kontak kami: PT. Konsultan Legal Indonesia Patra Jasa Office Tower, 17 th  Floor, Room 1704 Jl. Jend Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setiabudi Jakarta Selatan 12950, Indonesia WA:  081286881087 Email:  cs@thelegalco.com Web:  www.thelegalco.com ...

Izin Rumah Sakit: Penting Namun Sering Terlupakan

Izin Rumah Sakit: Penting Namun Sering Terlupakan Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. Setiap Rumah Sakit wajib memiliki izin yang terdiri atas Izin Mendirikan dan Izin Operasional. Izin Mendirikan diajukan oleh pemilik Rumah Sakit dan Izin Operasional diajukan oleh pengelola Rumah Sakit. 1. Izin mendirikan             Izin mendirikan sebagaimana dimaksud diberikan untuk jangka waktu 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang untuk 1 (satu) tahun sebagaimana tertulis dalam UU no 44 tahun 2009 tentang Rumah sakit, namun dalam Permenkes no 56 tahun 2014 ijin mendirikan diberikan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang untuk 1 (satu) tahun. 2. Izin operasional             Izin operasional ...

Tahun Ini, KEMENKES Wajibkan Seluruh Pengobatan Tradisional Miliki Izin Rekomendasi

Tahun Ini, KEMENKES Wajibkan Seluruh Pengobatan Tradisional Miliki Izin Rekomendasi Ditahun 2017, setiap pengobatan tradisional harus mendapatkan izin rekomendasi dari Asiosiasi Pengobatan Tradisional yang sudah terdaftar di Kementerian Kesehatan. Nantinya, setiap pengobatan tradisional wajib mematuhi aturan yang telah dibuat oleh Asiosiasi Pengobatan Tradisioanal. Hal ini mengacu pada PP Nomor 103 Tahun 2014 Tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional. Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk: a. membangun sistem pelayanan kesehatan tradisional yang bersinergi dengan pelayanan kesehatan konvensional; b. membangun sistem Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer yang bersinergi dan dapat berintegrasi dengan pelayanan kesehatan konvensional di Fasilitas Pelayanan Kesehatan; c. memberikan pelindungan kepada masyarakat; d. meningkatkan mutu pelayanan kesehatan tradisional; dan e. memberikan kepastian hukum bagi pengguna dan pemberi pelayanan kesehatan ...