Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2020

Memotret atau Merekam Video di Rumah Sakit Mesti Miliki Izin

Memotret atau Merekam Video di Rumah Sakit Mesti Miliki Izin Mengabadikan suatu momentum menggunakan foto atau video, telah menjadi kebiasaan banyak masyarakat di zaman modern sekarang ini. Oleh karenanya, sejumlah rumah sakit mengeluarkan aturan agar memiliki izin dan etika saat mengambil gambar atau merekam di wilayah kerjanya. Pengambilan gambar di rumah sakit tidak boleh melanggar privasi pasien, keluarga pasien maupun petugas medis. Karena itu mesti ada etika dan izin terlebih dahulu. Sebenarnya selain mengganggu tindakan yang dilakukan oleh para petugas medis, ternyata mengambil foto atau video saat mendapatkan pelayanan rumah sakit diatur oleh beberapa peraturan yang kuat dan jelas. Beberapa peraturan tersebut diantaranya adalah Undang-Undang Praktik Kedokteran, Undang-Undang Telekomunikasi, serta Peraturan Mneteri Kesehatan. Dalam hal ini termasuk mengambil gambar dan merekam video dengan kamera mapun handphone. Oleh karena itu, alangka...

43 Rumah Sakit di Kalsel Bakar Limbah Tanpa Izin

43 Rumah Sakit di Kalsel Bakar Limbah Tanpa Izin Meski telah beroperasi selama bertahun-tahun, sejumlah rumah sakit (RS) di Kalimantan Selatan (Kalsel) ternyata selama ini melakukan pembakaran limbah medis tanpa izin. Dinas Lingkungan Hidup Kalsel mencatat hanya ada empat rumah sakit dari 47 rumah sakit di Kalsel yang memiliki izin operasional incinerator yang artunya ada 43 Rumah Sakit yang membakar limbah tanpa izin. Sebagian rumah sakit tetap mengoperasikan incinerator meski belum mengantongi izin. Dan sebagian lagi memilih pihak ketiga untuk memusnahkan limbah medis mereka. Limbah medis yang dihasilkan rumah sakit masuk kategori limbah B3 atau bahan beracun dan berbahaya. Sehingga ada syarat tertentu dalam pemusnahannya sehingga tidak mencemari lingkungan dan membahayakan masyarakat. Banyaknya RS yang belum mendapatkan izin operasional incinerator dikarenakan ada banyak persyaratan yang harus dipenuhi. Namun, perizinan incinerator tidak bisa di...

Mengurus Surat Izin Usaha Penyalur Alat Kesehatan

Mengurus Surat Izin Usaha Penyalur Alat Kesehatan Penyalur Alat Kesehatan adalah perusahaan berbentuk badan hukum  yang memiliki  izin untuk pengadaan, penyimpanan, penyaluran alat kesehatan dalam  jumlah besar sesuai ketentuan perundang-undangan. Pendistribusian alat kesehatan harus diatur melalui peraturan-peraturan pemerintah, termasuk syarat IPAK bagi penyedia/distributor. Untuk memulai usaha ini, Anda perlu mengurus izin usahanya. Jika tidak memilikinya, maka usaha Anda dianggap ilegal. Untuk bisa mendapatkan izinnya, berikut adalah persyaratan administrasi yang harus dipenuhi : 1. Fotocopy dari akte notaris, domisili, SK kehakiman, TDP, SIUP, serta NPWP. 2. Fotocopy dari UUG/HO. 3. Fotocopy dari surat perjanjian untuk sewa menyewa atau PBB. 4. Fotocopy dari ijazah serta sertifikat keahlian dari penanggung jawab teknis (tenaga kesehatan atau juga tenaga lainnya yang memiliki sertifikat keahilan sesuai dengan alat kesehatan yang...