Postingan

Memotret atau Merekam Video di Rumah Sakit Mesti Miliki Izin

Memotret atau Merekam Video di Rumah Sakit Mesti Miliki Izin Mengabadikan suatu momentum menggunakan foto atau video, telah menjadi kebiasaan banyak masyarakat di zaman modern sekarang ini. Oleh karenanya, sejumlah rumah sakit mengeluarkan aturan agar memiliki izin dan etika saat mengambil gambar atau merekam di wilayah kerjanya. Pengambilan gambar di rumah sakit tidak boleh melanggar privasi pasien, keluarga pasien maupun petugas medis. Karena itu mesti ada etika dan izin terlebih dahulu. Sebenarnya selain mengganggu tindakan yang dilakukan oleh para petugas medis, ternyata mengambil foto atau video saat mendapatkan pelayanan rumah sakit diatur oleh beberapa peraturan yang kuat dan jelas. Beberapa peraturan tersebut diantaranya adalah Undang-Undang Praktik Kedokteran, Undang-Undang Telekomunikasi, serta Peraturan Mneteri Kesehatan. Dalam hal ini termasuk mengambil gambar dan merekam video dengan kamera mapun handphone. Oleh karena itu, alangkah baiknya jika ki...

43 Rumah Sakit di Kalsel Bakar Limbah Tanpa Izin

43 Rumah Sakit di Kalsel Bakar Limbah Tanpa Izin Meski telah beroperasi selama bertahun-tahun, sejumlah rumah sakit (RS) di Kalimantan Selatan (Kalsel) ternyata selama ini melakukan pembakaran limbah medis tanpa izin. Dinas Lingkungan Hidup Kalsel mencatat hanya ada empat rumah sakit dari 47 rumah sakit di Kalsel yang memiliki izin operasional incinerator yang artunya ada 43 Rumah Sakit yang membakar limbah tanpa izin. Sebagian rumah sakit tetap mengoperasikan incinerator meski belum mengantongi izin. Dan sebagian lagi memilih pihak ketiga untuk memusnahkan limbah medis mereka. Limbah medis yang dihasilkan rumah sakit masuk kategori limbah B3 atau bahan beracun dan berbahaya. Sehingga ada syarat tertentu dalam pemusnahannya sehingga tidak mencemari lingkungan dan membahayakan masyarakat. Banyaknya RS yang belum mendapatkan izin operasional incinerator dikarenakan ada banyak persyaratan yang harus dipenuhi. Namun, perizinan incinerator tidak bisa diproses karena per...

Mengurus Surat Izin Usaha Penyalur Alat Kesehatan

Mengurus Surat Izin Usaha Penyalur Alat Kesehatan Penyalur Alat Kesehatan adalah perusahaan berbentuk badan hukum  yang memiliki  izin untuk pengadaan, penyimpanan, penyaluran alat kesehatan dalam  jumlah besar sesuai ketentuan perundang-undangan. Pendistribusian alat kesehatan harus diatur melalui peraturan-peraturan pemerintah, termasuk syarat IPAK bagi penyedia/distributor. Untuk memulai usaha ini, Anda perlu mengurus izin usahanya. Jika tidak memilikinya, maka usaha Anda dianggap ilegal. Untuk bisa mendapatkan izinnya, berikut adalah persyaratan administrasi yang harus dipenuhi : 1. Fotocopy dari akte notaris, domisili, SK kehakiman, TDP, SIUP, serta NPWP. 2. Fotocopy dari UUG/HO. 3. Fotocopy dari surat perjanjian untuk sewa menyewa atau PBB. 4. Fotocopy dari ijazah serta sertifikat keahlian dari penanggung jawab teknis (tenaga kesehatan atau juga tenaga lainnya yang memiliki sertifikat keahilan sesuai dengan alat kesehatan yang dijual). 5. Fo...

Sertifikat Produksi Izin Edar Alat Kesehatan (Alkes)

Sertifikat Produksi Izin Edar Alat Kesehatan (Alkes) Sertifikat Produksi Izin Edar Alat Kesehatan (Alkes) adalah izin yang digunakan sebagai dasar untuk melakukan produksi alat kesehatannya. Perusahaan pemohon izin edar Alat Kesehatan dan atau Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga produksi dalam negeri dilakukan oleh: Perusahaan yang memproduksi Alat Kesehatan dan atau Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga yang telah mendapat sertifikat produksi dan/atau Penyalur Alat Kesehatan dan atau Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga yang mendapat kuasa untuk mendaftarkan dari Perusahaan yang memproduksi Alat Kesehatan dan atau Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga. Untuk mendapatkan Izin Edar Alkes (AKL) , harus memiliki IPAK (untuk Distributor) / sertifikat produksi alkes (untuk produksi sendiri), berikut syaratnya: 1. Legalitas Perusahaan Pendaftar (AKTA, Domisili SIUP,TDP, NPWP, KTP Penanggung Jawab perusahaan, dll) 2. Fotokopi Izin Penyalur Alat Kesehatan (beserta addendumnya) yang...

Mayoritas Incenerator Rumah Sakit di Kalsel Tidak Berizin

Mayoritas Incenerator Rumah Sakit di Kalsel Tidak Berizin Meski telah beroperasi selama bertahun-tahun, sejumlah rumah sakit (RS) di Kalimantan Selatan (Kalsel) ternyata selama ini melakukan pembakaran limbah medis tanpa izin. Dinas Lingkungan Hidup Kalsel mencatat hanya ada empat rumah sakit dari 47 rumah sakit di Kalsel yang memiliki izin operasional incinerator. Sebagian dari rumah sakit tersebut sudah beroperasi sejak lama. Sebagian rumah sakit tetap mengoperasikan incinerator meski belum mengantongi izin. Dan sebagian lagi memilih pihak ketiga untuk memusnahkan limbah medis mereka. Limbah medis yang dihasilkan rumah sakit masuk kategori limbah B3 atau bahan beracun dan berbahaya. Sehingga ada syarat tertentu dalam pemusnahannya sehingga tidak mencemari lingkungan dan membahayakan masyarakat. Banyaknya RS yang belum mendapatkan izin operasional incinerator dikarenakan ada banyak persyaratan yang harus dipenuhi. Namun, perizinan incinerator tidak bisa diproses karen...

99 Persen Rumah Sakit di NTT Belum Kantongi Izin

99 Persen Rumah Sakit di NTT Belum Kantongi Izin Pengelolaan limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) oleh seluruh rumah sakit di NTT belum optimal berdasarkan pemantau  dan evaluasi  Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Propinsi NTT. Kenyataan ini disebabkan belum dimilikinya dokumen lingkungan oleh hampir semua Rumah Sakit. Secara keseluruhan Rumah Sakit (RS) yang tersebar di berbagai kabupaten dan kota di NTT belum memiliki insenerator serta belum mengantongi izin untuk melakukan pembakaran limbah medis seperti bahan berbahaya beracun (B3). “Ini sangat dilemati sekali, karena di NTT 99 persen RS dan fasilitas kesehatan lainnya belum memiliki ijin untuk melakukan pembakaran limbah B3. Di NTT baru satu rumah sakit yang memiliki ijin, yakni Rumah Sakit Carolus Borromeuos di Kupang,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTT. Rumah sakit boleh bekerja sama dengan perusahaan swasta untuk mengolah sampah medis. Namun, perusahaan...

Dokter Sulit Mendapat Izin Praktik di Rumah Sakit Tipe C dan D

Dokter Sulit Mendapat Izin Praktik di Rumah Sakit Tipe C dan D Masalah terkait kebijakan pemerintah mengenai pengeluaran Surat Ijin Praktik (SIP) untuk para dokter dirasa masih dipersulit. Dokter sulit mendapat surat izin praktik (SIP) lagi. Terutama yang ingin praktik di rumah sakit tipe C dan D. Penyebab tidak terbitnya SIP tersebut hanya satu yaitu Dinas kesehatan (dinkes) mempersoalkan klasifikasi rumah sakit yang menjadi tempat praktik dokter-dokter itu. Misalnya, dokter yang praktik di RS tipe C. Namun, di RS tersebut terdapat dokter spesialis yang seharusnya hanya ada di RS tipe B dan A. Tipe rumah sakit harus naik. Jika tidak, izin praktik para dokter tak diterbitkan.  Dinkes Kota Surabaya tidak mengeluarkan SIP karena menerapkan Permenkes Nomor 56 tahun 2014 tentang klasifikasi dan perizinan rumah sakit. Berdasarkan aturan tersebut, di RS tipe C tidak boleh ada dokter spesialis selain empat dasar yaitu penyakit dalam, bedah, anak, dan kandungan. Di dala...