Vape Kena Cukai Tinggi dan Wajib Izin Kemenkes
Vape Kena Cukai Tinggi dan Wajib Izin Kemenkes Produk tembakau alternatif seperti rokok elektrik atau vape menjadi salah satu pilihan bagi perokok dewasa di luar rokok konvensional. Sekarang kebiasaan merokok konvensional berubah menjadi merokok menggunakan rokok elektrik vape. Selain itu, usaha-usaha penjual atau distributor vape atau rokok elektrik ini cukup banyak menjamur. Sejumlah kalangan meminta pemerintah menyusun aturan tersendiri dan memisahkannya dengan produk tembakau konvensional. Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147 Tahun 2017, Nomor 66, 67 dan 68 Tahun 2018 tentang Cukai Produk Tembakau Kategori HPTL. tingginya cukai produk tembakau alternatif juga membuktikan pemerintah masih menganggap produk tersebut memiliki risiko sama besar dengan rokok konvensional. Padahal penerapan cukai yang tinggi terbukti kurang efektif menurunkan prevalensi perokok. Dalam Undang-Undang (UU) Cukai menyebut bahwa semua hasil tembakau merupa...