Postingan

Vape Kena Cukai Tinggi dan Wajib Izin Kemenkes

Vape Kena Cukai Tinggi dan Wajib Izin Kemenkes Produk tembakau alternatif seperti rokok elektrik atau vape menjadi salah satu pilihan bagi perokok dewasa di luar rokok konvensional. Sekarang kebiasaan merokok konvensional berubah menjadi merokok menggunakan rokok elektrik vape. Selain itu, usaha-usaha penjual atau distributor vape atau rokok elektrik ini cukup banyak menjamur. Sejumlah kalangan meminta pemerintah menyusun aturan tersendiri dan memisahkannya dengan produk tembakau konvensional. Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147 Tahun 2017, Nomor 66, 67 dan 68 Tahun 2018 tentang Cukai Produk Tembakau Kategori HPTL. tingginya cukai produk tembakau alternatif juga membuktikan pemerintah masih menganggap produk tersebut memiliki risiko sama besar dengan rokok konvensional. Padahal penerapan cukai yang tinggi terbukti kurang efektif menurunkan prevalensi perokok. Dalam Undang-Undang (UU) Cukai menyebut bahwa semua hasil tembakau merupa...

Kemenkes Setuju Pencabutan Izin Distributor Obat Dipermudah

Kemenkes Setuju Pencabutan Izin Distributor Obat Dipermudah Fasilitas Distribusi atau Penyaluran Sediaan Farmasi adalah sarana yang digunakan untuk mendistribusikan atau menyalurkan Sediaan Farmasi, yaitu Pedagang Besar Farmasi dan Instalasi Sediaan Farmasi. Pedagang Besar Farmasi sebagai salah satu fasilitas distribusi sediaan farmasi adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang memiliki izin untuk pengadaan, penyimpanan, penyaluran perbekalan farmasi dalam jumlah besar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kementerian Kesehatan menyetujui permintaan Badan Pengawas Obat dan Makanan ihwal pemangkasan birokrasi pencabutan distributor obat palsu. Birokrasi pencabutan izin itu dinilai akan efisien di era sekarang. Sebab, persoalan distributor obat ilegal tidak hanya berfokus di wilayah pusat. Saat ini sejumlah rekomendasi tertahan di pemerintah daerah. Jumlahnya sekitar 15 persen lantaran masih rumitnya proses pencabutan izin bagi distributor obat yang nakal. ...

Pentingnya Perizinan Depkes dan Sertifikasi Halal

Pentingnya Perizinan Depkes dan Sertifikasi Halal Jika anda sedang ingin memulai bisnis baru, entah itu produk seperti pangan, kosmetik maupun obat-obatan, anda harus memperhatikan perizinan dari Depkes (Departemen Kesehatan) dan juga sertifikasi halal dari MUI (Majelis Ulama Indonesia), karena di negara Indonesia yang mayoritas muslim perlu mengetahui halal atau tidaknya sebuah produk usaha baik itu makanan, kosmetik, dan produk lainnya. Terlebih untuk produk pangan, masyarakat sangat teliti dalam memilih produk makanan dan minuman. Oleh karenanya, produk haruslah aman dikonsumsi dan bersih serta sudah mendapatkan perizinan untuk berjualan, karena apa yang akan dikonsumsi baik makanan atau minuman akan berpengaruh besar pada kondisi tubuh manusia. Baik Izin Depkes maupun Sertifikasi Halal, keduanya mempunyai tujuan yang sama yaitu agar konsumen dapat merasakan kenyamanan dan kepercayaan dengan produk usaha Anda. Ini akan berpengaruh besar pada kesuksesan dalam memasarkan ...

Apa Perbedaan Izin Depkes dan Sertifikasi Halal MUI

Apa Perbedaan Izin Depkes dan Sertifikasi Halal MUI Izin Depkes Depkes (Departemen Kesehatan) merupakan departemen khusus yang sering menangani kesehatan dan masalahnya. Dalam lembaga ini pun juga berkewajiban untuk mengontrol segala macam makanan dan minuman. Dahulu, pengurusan izin produk usaha biasanya diajukan kepada Departemen Kesehatan. Maka dari itu, sekarang biasa disebut dengan izin depkes. Akan tetapi, sejak tahun 2000-an, perizinan ini dialihkan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota untuk mempermudah pengusaha mengurus perizinannya. Sertifikat Halal MUI Melihat negara Indonesia yang berpenduduk dengan mayoritas agama islam, para ulama dari Majelis Ulama Indonesia bersama pemerintah membentuk Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) pada tahun 1988. Sertifikasi halal yang dilakukan oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) telah dimulai pada tahun 1989. Pada saat itu sertifikasi...

Sebelum Urus Izin IPAK, Ini Syarat yang Wajib Anda Ketahui

Sebelum Urus Izin IPAK, Ini Syarat yang Wajib Anda Ketahui Penyalur Alat Kesehatan adalah perusahaan berbentuk badan hukum  yang memiliki  izin untuk pengadaan, penyimpanan, penyaluran alat kesehatan dalam  jumlah besar sesuai ketentuan perundang-undangan. Alkes harus dipastikan bisa beredar dan sampai ke pegguna dalam kondisi mutu dan keamanan yang sama dengan saat diproduksi karena hal ini bersangkutan dengan keselamatan seseorang. Oleh karena itulah, pendistribusian alat kesehatan harus diatur melalui peraturan-peraturan pemerintah, termasuk syarat IPAK bagi penyedia/distributor. Persyaratan dan Tata Cara Mengajukan Izin Penyalur Alat Kesehatan (PAK) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: ·       Berbentuk badan hukum yang telah memperoleh izin usaha. Pastikan perusahaan telah memiliki Nomor Induk Berusaha. ·       Memiliki penanggung jawab teknis yang bekerja penuh, dengan pendidikan yang sesuai...

Izin Penyalur Alat Kesehatan Online

Izin Penyalur Alat Kesehatan Online Kami adalah PT. Konsultan Legal Indonesia yaitu perusahaan yang bergerak di bidang jasa pengurusan perizinan, salah satunya izin KEMENKES. Kami melayani diantaranya: 1. Izin Penyalur Alat Kesehatan (IPAK) 2. Izin Edar Alat Kesehatan (Alkes) 3. Izin Edar Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) 4. Perpanjangan dan perubahan izin edar Alkes dan PKRT 5. Perpanjangan dan perubahan izin edar PKRT 6. Sertifikat Produksi Alkes dan PKRT 7. Legalisir IPAK / Sertifikat Produksi/ Izin edar 8. dll Untuk informasi mengenai syarat dan harga dapat menghubungi kami, dengan senang hati kami akan melayani anda. Kontak kami: PT. Konsultan Legal Indonesia Patra Jasa Office Tower, 17 th  Floor, Room 1704 Jl. Jend Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setiabudi Jakarta Selatan 12950, Indonesia WA:  081286881087 Email:  cs@thelegalco.com Web:  www.thelegalco.com # registrasialatkesehatandanpkrtonline # registra...

Izin Depkes untuk Sabun

Izin Depkes untuk Sabun Kami adalah PT. Konsultan Legal Indonesia yaitu perusahaan yang bergerak di bidang jasa pengurusan perizinan, salah satunya izin KEMENKES. Kami melayani diantaranya: 1. Izin Penyalur Alat Kesehatan (IPAK) 2. Izin Edar Alat Kesehatan (Alkes) 3. Izin Edar Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) 4. Perpanjangan dan perubahan izin edar Alkes dan PKRT 5. Perpanjangan dan perubahan izin edar PKRT 6. Sertifikat Produksi Alkes dan PKRT 7. Legalisir IPAK / Sertifikat Produksi/ Izin edar 8. dll Untuk informasi mengenai syarat dan harga dapat menghubungi kami, dengan senang hati kami akan melayani anda. Kontak kami: PT. Konsultan Legal Indonesia Patra Jasa Office Tower, 17 th  Floor, Room 1704 Jl. Jend Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setiabudi Jakarta Selatan 12950, Indonesia WA:  081286881087 Email:  cs@thelegalco.com Web:  www.thelegalco.com # registrasialatkesehatandanpkrtonline # registrasialatkeseha...