Tahun Ini, KEMENKES Wajibkan Seluruh Pengobatan Tradisional Miliki Izin Rekomendasi
Tahun Ini, KEMENKES Wajibkan Seluruh Pengobatan Tradisional Miliki Izin Rekomendasi Ditahun 2017, setiap pengobatan tradisional harus mendapatkan izin rekomendasi dari Asiosiasi Pengobatan Tradisional yang sudah terdaftar di Kementerian Kesehatan. Nantinya, setiap pengobatan tradisional wajib mematuhi aturan yang telah dibuat oleh Asiosiasi Pengobatan Tradisioanal. Hal ini mengacu pada PP Nomor 103 Tahun 2014 Tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional. Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk: a. membangun sistem pelayanan kesehatan tradisional yang bersinergi dengan pelayanan kesehatan konvensional; b. membangun sistem Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer yang bersinergi dan dapat berintegrasi dengan pelayanan kesehatan konvensional di Fasilitas Pelayanan Kesehatan; c. memberikan pelindungan kepada masyarakat; d. meningkatkan mutu pelayanan kesehatan tradisional; dan e. memberikan kepastian hukum bagi pengguna dan pemberi pelayanan kesehatan ...