Izin Impor Alat Kesehatan
Izin Impor Alat Kesehatan Produsen, PAK (Penyalur Alat Kesehatan), atau Importir PKRT (Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga) yang akan mengedarkan Alat Kesehatan, Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro dan PKRT harus mencantumkan penandaan dan informasi Alat Kesehatan, Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro dan PKRT. Penandaan dan informasi Alat Kesehatan, Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro dan PKRT yang harus dicantumkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 harus memenuhi persyaratan yang berisi keterangan mengenai keamanan, kemanfaatan, petunjuk penggunaan dan/atau informasi lain yang diperlukan. Keterangan untuk Alat Kesehatan dan Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro paling sedikit memuat: a. Nama dagang/merek; b. Nomor Izin Edar; c. Tipe produk; d. Nama dan alamat Produsen/Pabrikan; e. Nama dan alamat PAK pemilik Izin Edar; f. Nomor bets/kode Produksi/nomor seri; g. Kata “steril” dan cara sterilisasi untuk produk steril; h. Spesifikasi produk; i. Tujuan penggunaan ...