Baru 92 Rumah Sakit Se-Indonesia Punya Izin
Baru 92 Rumah Sakit Se-Indonesia Punya Izin Kementrian Lingkungan Hidup RI melansir dari total rumah sakit se indonesia yang berjumlah 2701 unit, baru 92 Rumah Rumah Sakit di antaranya telah mengantongi ijin pengolahan limbah medis Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Selama ini pengelolaan limbah medis B3 dari fasilitas kesehatan (Faskes) dikerjasamakan dengan pihak ketiga. Namun dalam pengelolan limbah dilakukan dengan cara yang salah. Pengelolaan terhadap limbah B3 dan limbah cair perlu dilakukan hati-hati dan sangat spesifik jika dibandingkan dengan sampah-sampah pada umumnya, penanganannya pun harus dilakukan dalam kerangka memelihara derajat kesehatan masyarakat sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan. Limbah medis yang dihasilkan rumah sakit masuk kategori limbah B3 atau bahan beracun dan berbahaya. Sehingga ada syarat tertentu dalam pemusnahannya sehingga tidak mencemari lingkungan dan membahayakan masyarakat. Banya...